“Rekrutmen Guru PPPK Sebagai Solusi Pendidikan Indonesia”
Oleh : Ahsanuz Zikri AP'20
Penghentian Rekrutmen Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2021 adalah hasil dari serangkaian evaluasi manajemen kepegawaian yang dilakukan oleh pemerintah. Banyak dari guru yang sudah bekerja bertahun-tahun sudah berusia di atas 35 tahun sehingga tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS sesuai undang-undang. Maka Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini adalah menjadi alternatif agar kesejahteraan guru dapat membaik dan kepastian hukum akan status kepegawaiannya.
Dapat ditemukan fakta bahwa setiap tahunnya pemerintah daerah di Indonesia masih kekurangan banyak sekali formasi guru. Terkebih di daerah berstatus 3T (terluar, terdepan, tertinggal), banyak sekali sekolah kekurangan formasi guru sehingga satu orang guru harus rela merangkap mengajar beberapa kelas dalam satu waktu. Hal ini mengakibatkan proses belajar mengajar tidak sepenuhnya berkualitas sehingga pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia belum maksimal. Maka untuk mengatasinya dilakukanlah proses rekrutmen guru menjadi pegawai pemerintah.
Selain itu, setiap tahunnya banyak sekali perguruan tinggi mencetak lulusan sarjana pendidikan. Pemerintah harus mampu menjadikan para sarjana pendidikan ini dapat terserap di dunia kerja. Memang mereka bisa saja melamar dan bekerja di instansi pendidikan swasta, tetapi seperti kebanyakan pandangan stereotip, banyak para sarjana yang masih berharap lebih untuk diangkat menjadi guru berstatus pegawai pemerintah karena kesejahteraan yang lebih menjanjikan dan status sosial yang lebih tinggi dan dihargai masyarakat pada umumnya. Dalam hal ini pemerintah ikut andil dalam menekan angka pengangguran terdidik/intelektual sehingga tidak menimbulkan masalah sosial yang baru.
Namun, yang menjadi persoalan adalah anggaran pemerintah banyak dihabiskan untuk belanja pegawai, sehingga belum lagi untuk sarana prasarana, operasional, dan peningkatan mutu pendidikan. Untuk menstabilkan anggaran pemerintah dalam belanja pegawai, dibuatlah status pegawai PPPK yang diangkat berdasarkan kontrak kinerja jangka waktu tertentu dan uang pensiun yang berbeda dari PNS. Jika PNS menerima tunjangan pensiun perbulannya, maka PPPK kabar terakhir yang didapat adalah tidak menerima tunjangan pensiun, tapi pemotongan gaji perbulannya untuk dijadikan tunjangan pensiun melalui PT TASPEN. Tentu ini akan sangat menghemat anggaran pemerintah karena tidak menyebabkan pembengkakan anggaran belanja akibat setelah proses rekrutmen pengangkatan pegawai formasi guru ini.
Proses rekrutmen guru PPPK adalah respon dari banyaknya keluhan para guru yang ingin diangkat menjadi pegawai pemerintah padahal sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun mengabdi sebagai guru di sekolah negeri dengan status honorer/guru tidak tetap. Ini adalah bentuk keadilan sosial pemerintah yang berpihak pada kepentingan publik agar rakyat merasa tercukupi kebutuhannya sesuai teori kebutuhan Maslow yaitu pemenuhan akan kebutuhan fisiologis tenaga kerja usia produktif. Hal ini juga sebagai amanat pelaksanaan dari pasal 28D ayat (2) dan (3) UUD 1945.
Rekrutmen PPPK formasi guru akan meningkatkan kualitas pelayanan organisasi publik karena setiap tahunnya kontrak kinerja akan dievaluasi oleh pemerintah. Jika guru PPPK tidak menjalankan target kinerja atau melakukan pelanggaran berat, maka pemerintah akan sangat mudah untuk memberhentikannya. Hal ini berbeda dengan guru PNS karena harus melewati serangkaian proses yang panjang sehingga jika ada PNS yang berkinerja buruk, sulit untuk dilakukan pemberhentian secara cepat dan tepat. Tentu ini adalah buah dari proses rekrutmen guru PNS yang masih belum berkualitas sehingga ditemukan kecacatan kinerja dan kualitas pelayanan pendidikan. PPPK akan terpacu untuk meningkatkan kualitas kinerjanya sehingga hal ini diharapkan mampu untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kualitas layanan pemerintah dalam pendidikan.
nice article , thank for shring help me, anoboy one piece