Hallo keluarga AP. Sebagai mahasiswa, tentu kita semua pernah mendengar bahwa pemerintah berencana melakukan pemindahan Ibu Kota negara (IKN) Indonesia. Salah satu tujuan dari rencana ini ialah pemerataan ekonomi dan pembangunan. Keseriusan pemerintah dalam upaya pemindahan IKN ini terbukti dengan terbitnya UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN, dengan nama ibu kota Nusantara. Akan tetapi, bagaimana dengan dampak negatif dari pemindahan IKN tersebut? Pantaskah disebut solusi atau langkah strategis?
Terkait hal tersebut, teman-teman bisa mengakses artikel di bawah ini terkait dengan isu pemindahan IKN. Terima kasih🙏🏻