Kajian HMAP – “Urgensi Premendikbud No 30 Tahun 2021 Sebagai Payung Hukum PPKS Di Lingkup Perguruan Tinggi”

Kajian HMAP

KAJIAN HMAP=> https://drive.google.com/drive/folders/1-0A43Wsdsm2ygDMrQm4ON23kB6ZwAIQb

    Kekerasan seksual merupakan istilah pada perilaku seksual derivative atau hubungan yang menyimpang, merugikan pihak korban dan merusak kedamaian di tengah masyarakat. Kasus kekerasan seksual yang menimpa korban akan memberikan dampak yang serius dan membutuhkan perhatian (Abdul Wahid dan Muhammad Irfan, 2001).

  Terbitnya Peraturan Mendikbudristek nomor 30 tahun 2021 telah  mengubah paradigma kekerasan seksual yang bersifat privasi menjadi publik. Perkara kekerasan seksual bukanlah hal yang tabu dan disembunyikan.

Data Komnas Perempuan sepanjang 2015-2020 menunjukkan, dari keseluruhan pengaduan kekerasan seksual yang berasal dari lembaga pendidikan, sebanyak 27 persen kasus terjadi di perguruan tinggi.

Adapun target Permen PPKS ini mengarah pada kasus kekerasan seksual yang terjadi antar mahasiswa , pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik dan tenaga kependidikan.

  Nadiem mengungkapkan setidaknya terdapat 4 urgensi dibalik penerbitan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual tersebut. Pertama ialah memberikan fasilitas pendidikan yang aman. Kedua, memberikan kepastian hukum bagi pemimpin pergurusan tinggi untuk bisa mengambil langkah tegas.

Ketiga, untuk memberikan edukasi soal isu kekerasan seksual. Terakhir, sebagai sarana kolaborasi antara kementrian, kampus-kampus, dan untuk menciptakan budaya akademik yang sehat sesuai dengan akhlak mulia.

Pada Pasal 49, diatur mengenai bagaimana tindakan pencegahan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Salah satunya dengan memberikan pembelajaran, penguatan tata kelola, serta penguatan budaya komunitas.

     Ada berbagai macam sanksi yang diberikan kepada pelaku kekerasan seksual, baik teguran tertulis, sanksi administratif, pemberhentian tetap, hingga pidana. Macam-macam sanksi ini diberikan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan, dan diatur dalam pasal 13-19.

Kewajiban bagi perguruan tinggi diatur dalam Pasal 54 dan 57. Pada Pasal 54 disebutkan bahwa pimpinan perguruan tinggi wajib memantau dan mengevaluasi penerapan PPKS di lingkungannya, yang dilaksanakan oleh satuan tugas.

  • Indikator Penting dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021
  1. Fokus Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 adalah kekerasan seksual
  2. Prioritaskan Hak Korban
  3. Sasaran Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021
  4. Bentuk kekerasan sesksual
  5. Penanganan yang Wajib Dilakukan Perguruan Tinggi
  6. Sanksi Bukan Berorientasi pada Pelaku
  7. Perguruan Tinggi Wajib Bentuk Satgas
  8. Laporan dilakukan Tiap Semester

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *